Diduga Inspektorat Taput Tidak Profesional Dalam Bekerja, Pangeran Akan Melakukan Aksi.

  • Whatsapp

BongkarFakta.Id Taput, 

dugaan ketidak profesionalan Inspektorat Kabupaten Taput Provinsi Sumatera Utara dalam menangani kasus pemalsuan tanda tangan Ketua TPK Desa Sabungan Nihuta III Pangeran Simanjuntak membuat Pangeran geram.

Bacaan Lainnya

Pada pemberitaan yang lalu oleh Media BongkarFakta.Id memang pihak Inspektorat Wilayah Kecamatan Sipahutar saat dikomfirmasi jelas menyatakan bahwa permasalahan pemalsuan tersebut sudah ditindak lanjuti, namun sampai saat ini hingga berita ini diturunkan Pangeran dengan jelas menyatakan tidak tau apa yang menjadi hasil tindak lanjut yang pihak Inspektorat maksudkan.

Irban III Inspektorat Taput saat dikomfirmasi kembali melalui WA nya terkait aksi Yang direncanakan Pangeran menjelaskan ” itu hak dia yang pastinya permasalahan itu sudah kami tindak lanjuti jelas Simamora”.

Hal inilah yang selalu membuat Pangeran Simanjuntak geram, yang mana pihak Inspektorat selalu menyatakan bahwa permasalahan ini sudah ditindak lanjuti namun sanksi serta hasil tindak lanjut yang Inspektorat maksud tidak ada kejelasannya ungkap Pangeran.

Pangeran juga menambahkan hendaknya Inspektorat sendiri harus memanggil saya dan menjelaskan apa yang menjadi hasil pemeriksaannya dan apa yang mereka berikan sanksi terhadap Kepala Desa Sabungan Nihuta III, hal itu diharapkan Pangeran karena dia (Pangeran) sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat namun sampai saat ini sudah setahun lebih panggilan lanjutan ataupun pemberitahuan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadapnya tidak jelas tutup Pangeran Simanjuntak.

Terkait aksi yang Pangeran maksud beliau jelas menyatakan ” saya seorang warga Negara Indonesia berhak membela hak pribadi saya jadi sampai kapanpun saya tidak akan diam atas pemalsuan tanda tangan saya pada SPJ pertanggung jawaban yang dilakukan Pemerintah Desa Sabungan Nihuta III” jelas Pangeran.

Dengan adanya berita ini diturunkan kiranya pihak – pihak terkait dapat dengan serius menyelesaikan permasalahan ini terlebih Desa Sabungan Nihuta III jelas mengembalikan kerugian Negara, oleh sebab itu tidak menutup peluang pemalsuan tanda tangan Ketua TPK atas nama Pangeran Simanjuntak ada kaitannya dengan kerugian Negara yang ditimbulkan sebab jelas dalam aturan penggunaan dana Desa peran Ketua TPK sangat berpengaruh mulai dari awal pekerjaan sampai dengan pelaporan akhir pekerjaan. (JAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *